Selasa, 19 Januari 2021

5 Perbedaan Mendasar pada Asuransi Syariah dan Konvensional

Dewasa ini, asuransi syariah sedang booming di tengah-tengah masyarakat Indonesia yang mayoritas adalah umat Islam. Terutama bagi yang paham betul soal hukum riba, pasti lebih memilih segala sesuatu yang berlandaskan syariah jika sudah berurusan dengan uang atau harta. Mengapa demikian? Hal itu semata-mata karena mereka takut terhadap dasyatnya dosa riba. Sayangnya, lonjakan pergerakan asuransi syariah itu tidak serta merta diiringi dengan pemahaman yang mumpuni dalam masyarakat. Masih banyak orang yang belum beralih ke asuransi syariah karena memang belum paham, apa sih, perbedaan asuransi syariah dan konvensional? Dalam artikel kali ini, kita akan membahas tentang perbedaan mendasar antara keduanya. 1. Prinsip Dasar Perbedaan yang pertama terletak pada Prinsip Dasar keduanya. Pada asuransi syariah, tanggungan risiko terjadi antara perusahaan asuransi dengan peserta (risk sharing). Peserta saling membantu peserta lainnya. Sedangkan pada asuransi konvensional, arah pemindahan risiko adalah dari peserta ke perusahaan yang sifatnya penuh (risk transfer). Pihak asuransi akan menanggung risiko atas nama tertanggung secara sepenuhnya. 2. Akad atau Perjanjian Perbedaan yang kedua terdapat pada akad atau perjanjiannya. Pada asuransi syariah, akad yang menjadi landasannya adalah akad takaful (tolong menolong). Jika terjadi musibah pada salah satu peserta, maka peserta lain akan membantu dengan dana tabarru’ (dana sosial). Sedangkan pada asuransi konvensional, prinsipnya adalah akad tabaduli (jual beli). 3. Pengelolaan Dana Perbedaan ketiga yaitu pada Pengelolaan Dana. Pada asuransi syariah, dana dimiliki oleh semua peserta asuransi sehingga perusahaan hanya berperan sebagai pengelola dana tanpa ada hak memiliki. Dana dikelola secara transparan dan akan melibatkan objek-objek yang halal serta jelas secara hukum. Pada pengelolaan dana asuransi konvensional, dana dikelola sesuai perjanjian. Dana premi yang harus dibayarkan nasabah sama seperti transaksi jual beli pada umumnya. 4. Dana Hangus Perbedaan asuransi syariah dan konvensional yang keempat terdapat pada istilah dana hangus. Dana hangus terjadi ketika tidak ada klaim dalam jangka periode asuransi yang disepakati. Pada asuransi syariah, sistem dana hangus tidak diberlakukan. Dana tetap akan dapat diambil meskipun dalam jumlah kecil dan akan diikhlaskan sebagai dana tabarru. Dalam asuransi konvensional, ketika periode polis berakhir, atau tidak sanggup membayar premi dan ketentuan lainnya, maka status dana akan langsung hangus. 5. Surplus Underwriting Perbedaan kelima terdapat pada pembagian kelebihan dana atau surplus underwriting. Dalam asuransi syariah, sistem tersebut diberikan kepada semua peserta secara prorata. Sedangkan pada asuransi konvensional hanya ada istilah no-claim bonus, yaitu pemberian kompensasi pada nasabah jika tidak melakukan klaim dalam jangka periode tertentu. Pada dasarnya, hukum asuransi syariah dinyatakan halal oleh MUI selama masih berpedoman pada syariat Islam yang mengedepankan prinsip tolong-menolong dan melindungi juga selama bukan demi kepentingan bisnis yang menguntungkan salah satu pihak. Itulah perbedaan-perbedaan mendasar antara asuransi syariah dan asuransi konvensional. Jika anda tertarik untuk mendaftar asuransi syariah atau ingin berkonsultasi, anda dapat menghubungi 081284044768 atau mengunjungi website https://kanghadi.amanahuangbijak.com untuk info lebih lanjut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar